iklan 1

Klik iklan ini unk donasi blog ini

Home » » Edisi 1 : Tahapan Dan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Amarasi

Edisi 1 : Tahapan Dan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Amarasi


Secara umum tahapan dalam proses perkawinan masyarakat Amarasi adalah  :
  • Pertemuan Perkenalan, istilah setempatnya masuk makan sirih pinang.
  • Pertemuan pemantapan.
  • Peminangan, istilah setempatnya masuk minta.
  • Nikah adat yang dilakukan saat malam persiapan resepsi pernikahan,biasanya satu   malam sebelum resepsi pernikahan, istilah setempatnya picah bok.
  • Nikah Gereja, istilah setempatnya Pemberkatan Nikah.
  • Nikah Pemerintah, istilah setempatnya nikah catatan sipil.
  • Resepsi Pernikahan istilah setempatnya pesta nikah.
  • Mengantar pengantin wanita ke rumah pengantin pria istilah setempatnya lari baroit.
  • Yang terakhir kunjungan keluarga mempelai wanita ke kediaman mempelai pria, istilah setempatnya balas gereja.   


1. Pertemuan perkenalan
Kedua keluarga besar calon mempelai yang biasa dikenal dengan istilah masuk makan sirih pinang, dimana keluarga calon mempelai laki-laki mendatangi kediaman keluarga calon mempelai wanita. Dalam tahapan ini ke dua keluarga besar saling memperkenalkan diri dan selanjutnya pihak keluarga mempelai laki-laki menyampaikan niat hati keluarga untuk meminang anak gadis keluarga mempelai wanita, jika niat hati keluarga mempelai laki-laki ini diterima maka selanjutnya ke dua keluarga calon mempelai menyepakati waktu untuk pertemuan lanjutan

2. Pertemuan Pemantapan.
Setelah ada kesepakatan waktu pertemuan lanjutan maka kembali kedua keluarga calon mempelai bertemu kembali yang biasa dikenal dengan istilah pertemuan pemantapan. Dalam pertemuan pemantapan ini masing-masing keluarga sudah menyiapkan juru bicaranya yang akan mewakili masing-masing keluarga untuk berkompromi atau bernegoisasi menyangkut hal-hal yang akan dipersiapkan dalam pelaksanaan perkawinan nanti. Hal-hal yang dibahas yaitu menyangkut peminangan/masuk minta, Nikah adat, Pemberkatan nikah/nikah gereja, nikah pemerintah/pencatatan sipil, resepsi pernikahan sampai dengan mengantar mempelai wanita ke rumah mempelai laki-laki/lari baroit. Setelah ada kesepakatan kedua keluarga menyangkut hal-hal tersebut, selanjutnya masing masing keluarga akan megadakan pertemuan tersendiri untuk membahas dan menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam pertemuan pemantapan. Untuk keluarga calon mempelai wanita yang dibahas adalah menyangkut persiapan sebagai tuan rumah tahapan-tahapan perkawinan selanjutnya mulai dari peminangan/masuk minta sampai dengan lari baroit. Untuk pertemuan pihak keluarga laki-laki hal utama yang dibahas adalah mengenai persyaratan-persyaratan yang diberikan oleh pihak keluarga calon mempelai wanita yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki, diantaranya isi antaran saat peminangan, pembahasan mengenaitahapan/tangga/sruki dalam nikah adat sudah termasuk jumlah mas kawin/isi amplop dalam setiap sruki/tahapan nikah adat dan pembahasan mengenai resepsi pernikahan. Untuk mengurangi beban calon mempelai laki-laki dalam memenuhi semua persyaratan dari keluarga calon mempelai perempuan maka keluarga calon mempelai laki-laki akan mengundang seluruh anggota keluarga besarnya/keluarga terkait untuk melakukan pertemuan lagi yang dikenal dengan istilah kumpul belis. Dalam pertemuan kumpul keluarga ini, semua anggota keluarga yang diundang akan datang untuk menyumbangkan sejumlah uang kepada calon mempelai laki-laki, sebelum anggota keluarga mulai menyumbang yang dikenal dengan istilah isi buku maka calon mempelai laki-laki terlebih dahulu akan meyampaikan persiapan uang dan materi yang dipunyainya kepada keluarga yang di kenal dengan istilah dasar. Pada akhir pertemuan kumpul belis ini juru tulis yang biasanya dari unsur pengurus RT setempat akan mengumumkan hasil sumbangan anggota keluarga,biasanya ini hanya hasil sementara,karena pada hari-hari berikut sampai dengan sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan masih ada anggota keluarga yang menyumbang/isi buku.

3. Peminangan/Masuk Minta 
Tahapan selanjutnya adalah Peminangan atau biasa dikenal dengan istilah masuk minta. Keluarga calon mempelai laki-laki dengan dipimpin oleh juru bicaranya akan mendatangi kediaman calon mempelai wanita dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah disepakati dalam pertemuan pemantapan untuk acara peminangan. Persyaratan yang sudah disepakati akan dibawah oleh keluarga calon mempelai laki-laki yang di taruh dalam dulang dan dipegang oleh beberpa putri cilik.Barang-barang yang biasanya disepakati untuk dibawah oleh keluarga calon mempelai laki-laki adalah :
Dulang 1 : berisi Alkitab
Dulang 2 : Perlengkapan busana calon mempelai wanita berupa kosmetik dan pakaian wanita atau bisa juga sepatu wanita
Dulang 3 : Perhiasan mas untuk calon mempelai wanita
Dulang 4 : Bahan pakaian untuk orang tua calon mempelai wanita bisa berupa kain kemeja atau kain celana untuk bapak dan kain kebaya untuk ibu
Dulang 5 : Sirih utuh,satu rangkai pinang bonak,kapur dan tembakau Sesuai kesepakatan maka kedatangan rombongan keluarga calon mempelai laki-laki tidak boleh terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan. Jika terlambat maka rombongan ini akan dikenakan hukuman beberapa jam menunggu diluar rumah sampai dipersilahkan masuk,selanjutnya setelah masuk rumah,keluarga calon mempelai laki-laki dikenakan denda yang harus dilunasi sebelum prosesi peminangan di mulai. Berat ringan hukuman dan besar kecilnya denda tergantung lobi atau negoidsasi dari 2 juru bicara keluarga, oleh karena itu maka dalam menentukan juru bicara keluarga biasanya dipilih orang yang fasih berbahasa dan pandai melakukan negoisasi.

Kedatangan rombongan keluarga calon mempelai laki-laki didahului oleh pemegang lampu gas (saat ini digantikan dengan lampu listrik/emergenci),juru bicara,putri-putri pemegang dulang antaran,orang tua calon mempelai laki-laki,calon mempelai laki-laki dan keluarga dekat calon mempelai laki-laki.
Dari pihak keluarga calon mempelai wanita sebagai tuan rumah di hadiri oleh juru bicara,orang tua calon mempelai wanita,putri-putri cilik penerima dulang antaran,keluarga dekat calon mempelai wanita,pihak gereja tempat calon mempelai wanita berjemaat dan aparat pemerintah tempat domisili calon mempelai wanita.sedangkan calon pengantin wanitanya tidak ikut menyambut kedatangan rombongan keluarga calon mempelai laki-laki,ia tidak boleh kelihatan sampai dengan nanti calon mempelai laki-laki diminta untuk mencari dan menunjukan siapa wanita yang ingin dilamar menjadi istrinya.calon mempelai wanita akan bersembunyi dan calon mempelai laki-laki harusnya mencarinya sampai ketemu untuk ditunjukan kepada 2 keluarga besar.    
  
4. Nikah Adat.......

Ikuti tulisan lanjutannya di sini  !!

0 comments:

Klik gambar profil penulis

Klik gambar profil penulis
Meidelzed Adolof Amtiran

Popular Posts